SULSEL - Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada hari Senin, 23 Oktober 2023 meninggalkan kesan yang buruk dengan berbagai kecurangan namun Bupati Wajo tetap memaksakan pelantikan Kepala Desa pada tanggal 5 Desember 2023.
Pelantikan kepala Desa di Kabupaten Wajo tersebut dianggap cacat hukum karena ada salah satu Calon Kepala Desa Parigi, Saudara Ambo Amin yang melakukan keberatan administrasi namun Bupati Wajo mengabaikan protes dari Ambo Amin.
Karena dinilai cacat hukum pada pelaksanaan pemilihan dan penetapan Bupati Wajo melantik 26 Kepala Desa terpilih mendapat perlawanan dari Ambo Amin salah satu Calon Kepala Desa Parigi dengan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Makassar pada januari 2024 yang di wakili kuasa hukumnya yakni DR.Muhammad Nur, S.H., MH, Djaya, SKM., S.H., LL.M, Sulaeman, S.H., C.L.E dan DR.Syahrir, M.SI., M.H dari Kantor Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur, S.H., MH & Associates yang berkantor di Ruko Citraland Celebes Hertasning Makassar.
Kuasa Hukum Ambo Amin, DR.Muhammad Nur, S.H., MH menegaskan Bupati Wajo digugat di PTUN Makassar karena kuat dugaan terjadinya kecurangan pada pemIlihan Kepala Desa Parigi Kabupaten Wajo.
Menurut DR.Muhammad Nur, S.H., M.H hasil perolehan suara tersebut di tenggarai terdapat berbagai pelanggaran, kecurangan, keberpihakan serta Tindakan tidak professional, sewenang-wenang dan perbuatan melawan hukum dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Parigi, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan dan Pemberhentian Kepala Desa,
DR.Muhammad Nur, S.H., M.H menuturkan bahwa sebelum Pemilihan Kepala Desa Parigi Klien kami telah melakukan protes atas data yang tidak sesuai dalam Daftar Pemilih Tetap pada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Parigi, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo yang dihadiri oleh Camat Takkalalla, Danramil Takkalalla dan Babinsa Desa Parigi tetapi protes Klien kami diabaikan, laporan atau keberatan Ambo Amin tidak ditindaklanjuti atau diabaikan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Parigi, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.
Baca juga:
Miliki Sabu, Warga Bungadidi Diciduk Polisi
|
Pada tanggal 07 November 2023, Klien kami menggelar aksi unjuk rasa menolak hasil Kepala Desa Parigi, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo terkait adanya temuan pelanggaran kecurangan pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 001 Dusun Parigi dan TPS 002 Dusun Lamakkojo adanya pemilih mencoblos sementara bukan warga Desa Parigi dan warga Desa Parigi yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo diterima langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Wajo, Camat Takkallala, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo, Ketua, Sekretaris dan Bendahara Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Parigi, dam Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Wajo.
Bahwa dari bukti yang ada ditemukan beberapa pemilih yang terdaftar dalam DPT adalah warga dari luar Desa Parigi, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo yakni Saudara Muhammad Syahrul beralamat di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, Saudara Nawir, Nasar dan Doel yang beralamat di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, sementara Saudara Seri beralamat di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa warga Desa Parigi yang juga sebagai anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Desa Parigi , Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo atas nama Hartono tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai pemilih di TPS 1 Dusun Parigi sementara istrinya atas nama Andi Nurfaiqah Hilal terdaftar dalam Pemilih Tetap (DPT) dan memilih pada TPS 1 Dusun Parigi, , Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.
Bahwa Hartono warga Desa Parigi yang namanya tidak terdaftar di DPT sebagai pemilih protes secara lisan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Parigi tetapi protes tersebut tidak ditanggapi atau diabaikan sehingga Hartono tidak dapat memilih pada tanggal 23 Oktober 2023.
Pelanggaran dan kecurangan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Parigi seperti diatas jelaslah bertentangan dengan Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Perubahan dan Permendagri no. 112 Tahun 2014 Pemilihan Kepala Desa Pasal 16 dan Pasal 17 Persyaratan Pemilih Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2016.
Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 638/XI/2023 Tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Definitif Periode Tahun 2023-2029. Atas nama Muhammad Safril, S.Sos tertanggal 20 November 2023, telah melanggar dan/atau tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 Ayat (2 dan 3) Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Cara Pemilihan Kepala Desa, dalam pasal 13 ayat 2 dan 3 Perda Kabupaten Wajo No.1 Tahun 2015 Tentang Cara Pemilihan Kepala Desa.
DR.Muhammad Nur, S.H., M.H berharap persoalan ini dapat di putuskan dengan berpihak pada Kliennya dengan bukti-bukti dan saksi yang ada yang masuk dalam memori gugatan dengan putusan yang seadil-adilnya dengan mengakomodir Kliennya Ambo Amin sebagai Kepala Desa Terpilih.
"Gugatan Bupati Wajo sementara bergulir di PTUN Makassar sisa menunggu keputusan dari Hakim PTUN Makassar dari proses persidangan pihaknya punya peluang besar memenangkan perkara ini, " tutup DR.Muhammad Nur, S, H., M.H. (06/03/2024).
(jy_hs).